Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
o   Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
o   Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribad
o   Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
o   Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
o   Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
o Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang Lebih besar
o   Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
o   Sewaktu - waktu dapat dipindah tangankan
  • Kelebihan :
o   Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
o   Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
o   Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
o   Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
  • Kelemahan :
o   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
o   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
o   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
o   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


2.     Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
  • Ciri dan Sifat Firma :
    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    • Mudah memperoleh kredit usaha
  • Kelebihan
o   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
o   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
o   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
  • Kelemahan
o   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
o   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
o   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.     Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
  • Ciri dan Sifat CV
o   sulit untuk menarik modal yang telah disetor
o   Modal besar karena didirikan banyak pihak
o   Mudah mendapatkan kridit pinjaman
o   Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
o   Relatif mudah untuk didirikan
o   Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
  • Kelebihan
o   Modal yang dikumpulkan lebih besar.
o   Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
o   Kemampuan manajemennya lebih besar.
o   Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)
  • Kelemahan
o   Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
o   Kelangsungan hidupnya tidak menentu
o   Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
  • Ciri dan Sifat PT
o   Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
o   Modal dan ukuran perusahaan besar
o   Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
o   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
o   Kepemilikan mudah berpindah tangan
o   Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
o   Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
o   Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
o   Sulit untuk membubarkan PT
o   Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
  • Kelebihan
o   Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
o   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
o   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
o   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
o   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
  • Kelemahan
o   PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
o    Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
o   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
o   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5.     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
  • Kelebihannya 
o   mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
  • Kekurangannya 
o   Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

6.     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Kelebihannyanya 
o   keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
  • Kekurangannya 
o   Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah, Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD, Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

7.     Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
  • Kelebihannya
o   Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
o   Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
o   Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
  • Kekurangannya
o   Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
o   Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum. 
o   Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

8.     Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
  • Kelebihan 
o   modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat,
  • Kekurangan
o   sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

9.     Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  • Kelebihan
o   Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
o   Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
o   Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o   Mengutamakan kepentingan Anggota.
  • Kekurangan
o   Keterbatasan dibidang permodalan.
o   Daya saing lemah.
o   Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
o   Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

10.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
  • Kelebihan
o   membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
  • Kekurangan

o   terbatasnya dana-dana yang di perlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar