1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu
orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak
terbatas atas harta perusahaan. Artinya apabila bisnis mengalami kerugian,
pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
- Ciri dan Sifat Perusahaan
Perseorangan :
o Relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
o Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribad
o Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan
dan retribusi
o Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
o Sulit mengatur roda perusahaan karena
diatur sendiri
o Keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang Lebih besar
o Jangka waktu badan usaha tidak terbatas
atau seumur hidup
o Sewaktu - waktu dapat dipindah tangankan
- Kelebihan :
o Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk
perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
o Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan
merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
o Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik
perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil
keputusan.
o Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat
laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
- Kelemahan :
o Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh
utang perusahaan.
o Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
o Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan
seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya
dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh
beberapa orang.
o Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan
Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas
pada setiap pemiliknya.
- Ciri dan Sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
- Kelebihan
o Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
o Kemampuan manajemen badan usaha firma
lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
o Badan usaha firma tidak memerlukan akte,
jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
- Kelemahan
o Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan.
o Apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha
firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
o Jika salah satu anggota membuat kerugian,
maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
- Ciri dan Sifat CV
o sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
o Modal besar karena didirikan banyak pihak
o Mudah mendapatkan kridit pinjaman
o Ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
o Relatif mudah untuk didirikan
o Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
- Kelebihan
o Modal yang dikumpulkan lebih besar.
o Anda lebih mudah menerima suntikan dana
dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
o Kemampuan manajemennya lebih besar.
o Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)
- Kelemahan
o Seperti yang telah saya terangkan diatas,
sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas.
o Kelangsungan hidupnya tidak menentu
o Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
- Ciri dan Sifat PT
o Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
o Modal dan ukuran perusahaan besar
o Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
o Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
o Kepemilikan mudah berpindah tangan
o Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
/ pegawai
o Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal
/ saham dalam bentuk dividen
o Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
o Sulit untuk membubarkan PT
o Pajak berganda pada pajak penghasilan /
pph dan pajak deviden
- Kelebihan
o Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang
saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk
pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
o Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
o Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain.
o Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
o Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
- Kelemahan
o PT merupakan subyek pajak tersendiri.
Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
o Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
o Biaya pembentukannya relatif tinggi.
o Bagi sebagian besar orang, PT dianggap
kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
5. Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara
dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
- Kelebihannya
o mencari keuntungan dan yang kedua memberi
pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
- Kekurangannya
o Tidak memperoleh fasilitas Negara dan
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
6. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang
dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kelebihannyanya
o keuntungan perusahaan untuk pembangunan
daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
- Kekurangannya
o Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan daerah, Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan BUMD, Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
7. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perusahaan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan.
- Kelebihannya
o Seluruh keuntungan perum menjadi
keuntungan Negara.
o Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
o Merupakan sarana untuk melaksanakan
pembangunan.
- Kekurangannya
o Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan Negara.
o Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat
menghambat pengembangan perum.
o Pengelolaan perum secara ekonomis sulit
untuk dipertanggungjawabkan.
8. Perusahaan
Negara Jawatan (perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
- Kelebihan
o modalnya terjamin yaitu dari negara.
Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada
masyarakat,
- Kekurangan
o sebagai suatu perusahaan kurang mandiri
termasuk dalam pengembangannya.
9. Koperasi
Koperasi
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
- Kelebihan
o Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi.
o Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o Mengutamakan kepentingan Anggota.
- Kekurangan
o Keterbatasan dibidang permodalan.
o Daya saing lemah.
o Rendahnya kesaran berkoperasi pada
anggota.
o Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
10. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
- Kelebihan
o membantu masyarakat sosial dengan tidak
mencari keuntungan
- Kekurangan
o terbatasnya dana-dana yang di perlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar